informasi

*** SELAMAT DATANG DI MEDIA DARING "PERPUSTAKAAN SMAN 1 PRAYA TIMUR"

Sabtu, Juli 11, 2020

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN



TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

SMAN 1 PRAYA TIMUR

 


TATA TERTIB PENGUNJUNG

  1. Pengunjung harus berpakaian rapi memasuki ruang perpustakaan
  2. Setiap memasuki ruangan perpustakaan harus mengisi kartu pengunjung!
  3. Tas, payung, dan barang-barang lainnya (kecuali buku catatan dan alat tulis) harus dititipkan di tempat penitipan barang (di bagian sirkulasi)
  4. Pengunjung harus menjaga ketenangan, ketertiban dan berbicara harus sopan di dalam perpustakaan.
  5. Pengunjung tidak dibenarkan mengganggu teman yang membaca dan belajar!
  6. Tidak diperbolehkan, makan, dan minum di dalam perpustakaan
  7. Pengunjung harus menjaga kebersihan dan keindahan selama dalam ruangan!
  8. Setelah membaca buku, majalah,koran harus dikembalikan pada tempatnya!
  9. Pengunjung harus merapikan kursi kembali sebelum meninggalkan ruangan perpustakaan.
  10. Staf perpustakaan berhak meminta pengunjung meninggalkan perpustakaan apabila terjadi pelanggaran peraturan di perpustakaan
  11. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di perpustakaan akibat kelalaian dari pengunjung sendiri

TATA TERTIB PEMINJAMAN :

  1. Yang menjadi anggota Perpustakaan adalah siswa , guru, dan pegawai SMA Negeri 1 Praya Timur .
  2. Peminjaman buku hanya diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi anggota perpustakaan (kecuali peminjaman khusus)
  3. Peminjam harus membawa kartu pustaka setiap meminjam dan mengembalikan buku !
  4. Bagi yang tidak menjadi  anggota perpustakaan hanya disediakan fasilitas membaca di tempat
  5. Diberikan pinjaman khusus bagi yang sedang melakukan praktek Lapangan atau penelitian di perpustakaan dengan menggunakan rekomendasi dari Guru Pembimbing/Pamong.
  6. Buku harus dikembalikan  tepat pada waktu.
  7. Pengembalian buku yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan dikenakan denda per satu hari.
  8. Buku yang hilang atau rusak diganti dengan buku yang sama atau diganti seharga buku tersebut!
  9. Buku referensi tidak dipinjamkan,  hanya dibaca dalam ruangan perpustakaan. Saat masuk ruangan referensi pengunjung harus menyerahkan kartu pengenal atau kartuanggota!
  10. Majalah,  koran tidak dipinjamkan, hanya dibaca di ruang perpustakaan.
  11. Buku, majalah, koran tidak boleh dirobek dan dicoret-coret, bagi yang kedapatan akan diknakan sanksi.
  12. Anggota perpustakaan yang melanggar tata tertib yang dibuat akan diberi sanksi.

DENDA DAN KEHILANGAN/RUSAK :

  1. Pengembalian bahan pustaka yang melewati jangka waktu peminjamannya akan dikenakan sanksi.
  2. Bahan pustaka yang belum dikembalikan pada waktunya akan ditagih dengan menggunakan surat atau diberitahukan pada Wali Kelas.
  3. Apabila terjadi kerusakan pada bahan pustaka yang dipinjam/dibaca, maka peminjam harus melaporkan kepada Petugas Sirkulasi.
  4. Apabila buku koleksi yang dipinjam itu hilang maka peminjam HARUS menggantinya dengan bahan pustaka yang sama atau nilai yang sama (akan ditentukan oleh Petugas Sirkulasi)

Mujur, 17 Juli 2020

Kepala Perpustakaan,

 

 

 

MUHAMMAD ZULKIFLI, S.Pd

NIP. 198304212006041017


Tidak ada komentar: