SMAN 1 PRAYA TIMUR
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Pengunjung harus berpakaian rapi memasuki ruang perpustakaan
- Setiap memasuki ruangan perpustakaan harus mengisi kartu pengunjung!
- Tas, payung, dan barang-barang lainnya (kecuali buku catatan dan alat
tulis) harus dititipkan di tempat penitipan barang (di bagian sirkulasi)
- Pengunjung harus menjaga ketenangan, ketertiban dan berbicara harus
sopan di dalam perpustakaan.
- Pengunjung tidak dibenarkan mengganggu teman yang membaca dan belajar!
- Tidak diperbolehkan, makan, dan minum di dalam perpustakaan
- Pengunjung harus menjaga kebersihan dan keindahan selama dalam
ruangan!
- Setelah membaca buku, majalah,koran harus dikembalikan pada tempatnya!
- Pengunjung harus merapikan kursi kembali sebelum meninggalkan ruangan
perpustakaan.
- Staf perpustakaan berhak meminta pengunjung meninggalkan perpustakaan
apabila terjadi pelanggaran peraturan di perpustakaan
- Perpustakaan
tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di perpustakaan akibat
kelalaian dari pengunjung sendiri
TATA TERTIB PEMINJAMAN :
- Yang menjadi anggota Perpustakaan adalah siswa , guru, dan pegawai SMA
Negeri 1 Praya Timur .
- Peminjaman buku hanya diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi
anggota perpustakaan (kecuali peminjaman khusus)
- Peminjam harus membawa kartu pustaka setiap meminjam dan mengembalikan
buku !
- Bagi yang tidak menjadi anggota perpustakaan hanya disediakan
fasilitas membaca di tempat
- Diberikan pinjaman khusus bagi yang sedang melakukan praktek Lapangan
atau penelitian di perpustakaan dengan menggunakan rekomendasi dari Guru
Pembimbing/Pamong.
- Buku harus dikembalikan tepat pada waktu.
- Pengembalian buku yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan
dikenakan denda per satu hari.
- Buku yang hilang atau rusak diganti dengan buku yang sama atau diganti
seharga buku tersebut!
- Buku referensi tidak dipinjamkan, hanya dibaca dalam
ruangan perpustakaan. Saat masuk ruangan referensi pengunjung harus
menyerahkan kartu pengenal atau kartuanggota!
- Majalah, koran tidak dipinjamkan, hanya dibaca di ruang
perpustakaan.
- Buku, majalah, koran tidak boleh dirobek dan dicoret-coret, bagi yang kedapatan akan diknakan sanksi.
- Anggota
perpustakaan yang melanggar tata tertib yang dibuat akan diberi sanksi.
DENDA DAN KEHILANGAN/RUSAK :
- Pengembalian bahan pustaka yang melewati jangka waktu peminjamannya
akan dikenakan sanksi.
- Bahan pustaka yang belum dikembalikan pada waktunya akan ditagih
dengan menggunakan surat atau diberitahukan pada Wali Kelas.
- Apabila terjadi kerusakan pada bahan pustaka yang dipinjam/dibaca,
maka peminjam harus melaporkan kepada Petugas Sirkulasi.
- Apabila buku koleksi yang dipinjam itu hilang maka peminjam HARUS
menggantinya dengan bahan pustaka yang sama atau nilai yang sama (akan
ditentukan oleh Petugas Sirkulasi)
Mujur, 17 Juli 2020
Kepala Perpustakaan,
MUHAMMAD ZULKIFLI, S.Pd
NIP. 198304212006041017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar